Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

www.tempo.co

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Nadiem diduga memberi arahan pengadaan pada Mei 2020, padahal kajian keunggulan Chromebook baru terbit Juni 2020. Empat orang lainnya, termasuk mantan staf khusus dan direktur Kemendikbudristek, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Cari berita serupa

Berita Terbaru