OJK Luruskan: SLIK Bukan Blacklist, Ini Cara LJK Menilai Kredit

finance.detik.com

SLIK, dikelola OJK, sering disalahpahami sebagai daftar hitam. Padahal, sistem ini netral, berisi informasi pinjaman dan riwayat pembayaran debitur. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) memanfaatkan data SLIK sebagai salah satu pertimbangan dalam analisis kredit, yang juga melibatkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition). OJK menekankan bahwa riwayat kredit tidak lancar pun tidak otomatis menutup peluang kredit baru, selama analisis 5C memenuhi syarat.

Cari berita serupa