OJK Luruskan: SLIK Bukan Blacklist, Ini Cara LJK Menilai Kredit
SLIK, dikelola OJK, sering disalahpahami sebagai daftar hitam. Padahal, sistem ini netral, berisi informasi pinjaman dan riwayat pembayaran debitur. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) memanfaatkan data SLIK sebagai salah satu pertimbangan dalam analisis kredit, yang juga melibatkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition). OJK menekankan bahwa riwayat kredit tidak lancar pun tidak otomatis menutup peluang kredit baru, selama analisis 5C memenuhi syarat.
Berita Terbaru

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Literasi Siber Publik Jadi Kunci

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Transaksi LCT Indonesia-China-Jepang Melesat, Tembus Rp 199 Triliun

Google Luncurkan Ringkasan Berita AI di Discover, Ubah Cara Konsumsi Berita

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan
