DJP & Kejaksaan Sita Aset Rp58,2 Miliar, Ungkap TPPU Pajak Terpidana TB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh terpidana TB, yang sebelumnya divonis atas penggelapan pajak. TB melakukan pencucian uang melalui berbagai skema, termasuk transfer ke luar negeri dan pembelian aset. Sebanyak Rp58,2 miliar aset, seperti rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan tanah, telah diblokir dan disita sebagai bagian dari penegakan hukum.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
