DJP & Kejaksaan Sita Aset Rp58,2 Miliar, Ungkap TPPU Pajak Terpidana TB

www.liputan6.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh terpidana TB, yang sebelumnya divonis atas penggelapan pajak. TB melakukan pencucian uang melalui berbagai skema, termasuk transfer ke luar negeri dan pembelian aset. Sebanyak Rp58,2 miliar aset, seperti rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan tanah, telah diblokir dan disita sebagai bagian dari penegakan hukum.

Cari berita serupa