Wajib Tinggalkan KTP di Resepsionis? ELSAM: Itu Pelanggaran Data Pribadi!

www.cnbcindonesia.com

Praktik umum meninggalkan KTP di resepsionis gedung untuk akses masuk dinilai melanggar prinsip perlindungan data pribadi oleh peneliti ELSAM, Parasurama Pamungkas. Pengumpulan data yang tidak relevan dengan tujuan utama aktivitas dianggap sebagai ketidakpatuhan terhadap UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku sejak 2022. Implementasi UU ini masih terkendala karena pemerintah belum membentuk badan pengawas data pribadi, padahal seharusnya sudah berdiri sejak Oktober 2024.

Cari berita serupa