Komdigi: Ambil Foto di Ruang Publik? Izin Wajib Sebelum Jepret!
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa izin mengambil foto individu di ruang publik harus diperoleh secara eksplisit sebelum foto diambil, bukan setelah diunggah atau melalui syarat dan ketentuan. Pernyataan ini muncul menyusul polemik platform Fotoyu yang dituding memproses foto tanpa persetujuan awal yang jelas. Komdigi akan mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat melapor jika merasa dirugikan.
Berita Terbaru

Kisah Font Calibri yang Bikin PM Pakistan Nawaz Sharif Lengser

Juventus Pecat Igor Tudor, Luciano Spalletti Diharapkan Ulang Sukses Napoli

Onadio Leonardo Positif Narkoba: Hasil Tes Urine Ungkap Ganja dan Ekstasi

Raja Charles III Cabut Gelar Pangeran Andrew, Akhir Skandal Seks Epstein

Netflix Punya Banyak Film Zombie Seru, Temani Akhir Pekanmu

Dolar AS Menguat, Wall Street Melambung Dipimpin Amazon

ASUS Zenbook 14 OLED: Laptop AI Super Cepat, Baterai Tahan Lama untuk Profesional

Arsenal Hadapi Benteng Turf Moor, Burnley Siap Beri Kejutan

Onadio Leonardo Positif Ganja dan Ekstasi, Istri Negatif Narkoba

Tiongkok Luncurkan Shenzhou-21: Empat Tikus Ikut Astronaut ke Stasiun Tiangong
