Komdigi: Ambil Foto di Ruang Publik? Izin Wajib Sebelum Jepret!

www.cnbcindonesia.com

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa izin mengambil foto individu di ruang publik harus diperoleh secara eksplisit sebelum foto diambil, bukan setelah diunggah atau melalui syarat dan ketentuan. Pernyataan ini muncul menyusul polemik platform Fotoyu yang dituding memproses foto tanpa persetujuan awal yang jelas. Komdigi akan mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat melapor jika merasa dirugikan.

Cari berita serupa