Puan Maharani: DPR Hormati Putusan MK Soal Kuota Perempuan di AKD
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Putusan MK nomor 169/PUU-XXII/2024 mewajibkan setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk Komisi, Bamus, Pansus, hingga MKD, memiliki keterwakilan perempuan dalam jajaran pimpinannya. Keputusan ini merupakan hasil gugatan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia.
Berita Terbaru

Kisah Font Calibri yang Bikin PM Pakistan Nawaz Sharif Lengser

Juventus Pecat Igor Tudor, Luciano Spalletti Diharapkan Ulang Sukses Napoli

Onadio Leonardo Positif Narkoba: Hasil Tes Urine Ungkap Ganja dan Ekstasi

Raja Charles III Cabut Gelar Pangeran Andrew, Akhir Skandal Seks Epstein

Netflix Punya Banyak Film Zombie Seru, Temani Akhir Pekanmu

Dolar AS Menguat, Wall Street Melambung Dipimpin Amazon

ASUS Zenbook 14 OLED: Laptop AI Super Cepat, Baterai Tahan Lama untuk Profesional

Arsenal Hadapi Benteng Turf Moor, Burnley Siap Beri Kejutan

Onadio Leonardo Positif Ganja dan Ekstasi, Istri Negatif Narkoba

Tiongkok Luncurkan Shenzhou-21: Empat Tikus Ikut Astronaut ke Stasiun Tiangong
