LMK Dilarang Pungut Royalti, LMKN Kini Pengelola Tunggal Musik

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak lagi diperbolehkan menarik royalti dari industri musik. Tanggung jawab pemungutan royalti kini sepenuhnya beralih ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Perubahan ini diatur dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025, yang bertujuan memperbaiki tata kelola dan mengakhiri polemik royalti musik di Indonesia, memastikan adanya sistem check and balance.

Cari berita serupa