LMK Dilarang Pungut Royalti, LMKN Kini Pengelola Tunggal Musik
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak lagi diperbolehkan menarik royalti dari industri musik. Tanggung jawab pemungutan royalti kini sepenuhnya beralih ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Perubahan ini diatur dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025, yang bertujuan memperbaiki tata kelola dan mengakhiri polemik royalti musik di Indonesia, memastikan adanya sistem check and balance.
Berita Terbaru

Kisah Font Calibri yang Bikin PM Pakistan Nawaz Sharif Lengser

Juventus Pecat Igor Tudor, Luciano Spalletti Diharapkan Ulang Sukses Napoli

Onadio Leonardo dan Istri Ditangkap Polisi, Ekstasi Diduga Habis Dipakai

Raja Charles III Cabut Gelar Pangeran Andrew, Akhir Skandal Seks Epstein

Netflix Punya Banyak Film Zombie Seru, Temani Akhir Pekanmu

Dolar AS Menguat, Wall Street Melambung Dipimpin Amazon

ASUS Zenbook 14 OLED: Laptop AI Super Cepat, Baterai Tahan Lama untuk Profesional

Arsenal Hadapi Benteng Turf Moor, Burnley Siap Beri Kejutan

1 November: Beragam Peristiwa Penting Dirayakan Global

Tiongkok Luncurkan Shenzhou-21: Empat Tikus Ikut Astronaut ke Stasiun Tiangong
