KPK Buka Kemungkinan Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi PGN-Isargas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan penetapan tersangka korporasi dalam kasus korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2017-2021. Penyidik akan menganalisis apakah perbuatan melawan hukum dilakukan individu atau melibatkan entitas korporasi. Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan KPK juga menyita aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) di Cilegon, termasuk gedung kantor dan pipa gas.
Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI

Hansi Flick Puji Lamine Yamal: Kembali ke Performa Terbaik Usai Cedera

Kemenkeu: Tarif Trump Tak Ancam Tekstil RI, Pabrik Asing Siap Relokasi

Trump Peringatkan Wali Kota New York: Hormati Washington atau Gagal!

Demi Lovato: Cinta pada Suami Makin Meluap, Kini Pertimbangkan Punya Anak

Bea Cukai & Polri Sita 87 Kontainer CPO, Ungkap Pelanggaran Ekspor Rp 28,7 M

OPPO Find X9 Series Resmi Meluncur, Kamera Hasselblad 200MP Bawa Era Baru Smartphone Flagship

Janice Tjen: Tahun 2025 Fantastis, Juara Ganda dan Tunggal WTA Chennai

Penjualan Rumah Terkontraksi, BI Ungkap 5 Biang Kerok Utama

Mengenal Rama Duwaji, Seniman Suriah Calon First Lady New York City
