KPK Buka Kemungkinan Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi PGN-Isargas

www.liputan6.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan penetapan tersangka korporasi dalam kasus korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2017-2021. Penyidik akan menganalisis apakah perbuatan melawan hukum dilakukan individu atau melibatkan entitas korporasi. Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan KPK juga menyita aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) di Cilegon, termasuk gedung kantor dan pipa gas.

Cari berita serupa