Modus Trading Kripto Rugikan Rp 3 Miliar, Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus trading kripto. Satu korban dilaporkan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 3 miliar. Para pelaku berpura-pura menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan menyebarkan tawaran investasi palsu melalui link di Instagram, WhatsApp, serta Telegram. Tiga tersangka telah ditangkap di Singkawang Barat, Kalimantan Barat. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan besar dan memastikan legalitas platform.
Berita Terbaru

Kebiasaan Pakai Ponsel Tunjukkan Kelas Sosial, Benarkah?

Ricard Jove: Hanya 1-2 Pembalap Gantikan Marc Marquez, Isu Pensiun Menguat?

Danantara Siap Ambil 35% Saham Pabrik Petrokimia Lotte Cilegon

Badai Melissa: 49 Tewas, Badai Terkuat Atlantik Landa Karibia

Acha Septriasa Buka Suara soal Perceraian, Cinta Tak Pernah Hilang

Nestlé Indonesia Raih MECA 2025: Komitmen Hijau Lewat Sedotan Kertas

Samsung Borong 50.000 GPU Nvidia: Bangun Megapabrik AI, Dongkrak Kinerja 20 Kali

Mengejutkan! Wayne Rooney Sebut Tevez Duet Terbaik, Kalahkan Ronaldo di MU

Tito Karnavian: Ini Biang Kerok Selisih Dana Pemda di BI dan Kas Daerah

700 Tewas dalam Kerusuhan Pascapemilu Tanzania, Komunikasi Terputus