Modus Trading Kripto Rugikan Rp 3 Miliar, Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

www.cnbcindonesia.com

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus trading kripto. Satu korban dilaporkan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 3 miliar. Para pelaku berpura-pura menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan menyebarkan tawaran investasi palsu melalui link di Instagram, WhatsApp, serta Telegram. Tiga tersangka telah ditangkap di Singkawang Barat, Kalimantan Barat. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan besar dan memastikan legalitas platform.

Cari berita serupa