MK Wajibkan 30% Perempuan di Pimpinan AKD DPR: Tonggak Sejarah Baru

nasional.kompas.com

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini, mewajibkan keterwakilan perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Putusan ini menekankan minimal 30 persen representasi perempuan di setiap pimpinan AKD, termasuk komisi, Bamus, dan Pansus. Perubahan ini mengubah sembilan pasal dalam UU MD3, menandai tonggak sejarah penting untuk kesetaraan gender di parlemen.

Cari berita serupa