MK Wajibkan 30% Perempuan di Pimpinan AKD DPR: Tonggak Sejarah Baru
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini, mewajibkan keterwakilan perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Putusan ini menekankan minimal 30 persen representasi perempuan di setiap pimpinan AKD, termasuk komisi, Bamus, dan Pansus. Perubahan ini mengubah sembilan pasal dalam UU MD3, menandai tonggak sejarah penting untuk kesetaraan gender di parlemen.
Berita Terbaru

Chip Analog China: 1.000 Kali Lebih Cepat dari Nvidia dan AMD

Amorim: MU Bukan Lagi Tim Final Liga Europa Musim Lalu

Gibran Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di Salatiga

Zohran Mamdani Pecahkan Rekor, Jadi Walikota Muslim Pertama New York: Ini Janji Utamanya

Kunjungi Nusakambangan, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Gagal Temui Ammar Zoni

Tugu Insurance Raup Laba Rp594 M, Optimis Kinerja Positif Hingga Akhir 2025

Di Arktik, Lumbung Pangan Terbesar Dunia Lindungi Benih dari Kiamat

Toni Kroos: Kartu Merah Luis Diaz Tidak Adil, Wasit Terpengaruh Cedera Hakimi

TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi: Jaga Profesionalisme dan Kesiapan Satuan

Panti Jompo Bosnia Terbakar, 12 Lansia Tewas Akibat Keracunan
