MK Tolak Uji Materi UU PPh, Permohonan Dinilai Kabur

www.cnbcindonesia.com

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Gugatan yang diajukan oleh dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, ditolak karena dinilai tidak jelas dan tidak cermat. MK menyatakan adanya ketidakkonsistenan serta kekeliruan dalam penyebutan norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.

Cari berita serupa