Menkum Supratman: LMKN Kini Pungut Royalti Musik, LMK Dilarang

www.metrotvnews.com

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk transformasi tata kelola royalti musik yang lebih transparan. Dalam sistem baru, LMKN kini memiliki kewenangan tunggal untuk memungut royalti, sementara LMK dilarang melakukannya. LMKN juga tidak boleh mendistribusikan langsung ke anggota LMK. Perubahan ini bertujuan menciptakan mekanisme check and balance serta pengelolaan royalti yang lebih adil, didukung digitalisasi data keanggotaan LMK.

Cari berita serupa