Menkum Supratman: LMKN Kini Pungut Royalti Musik, LMK Dilarang
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk transformasi tata kelola royalti musik yang lebih transparan. Dalam sistem baru, LMKN kini memiliki kewenangan tunggal untuk memungut royalti, sementara LMK dilarang melakukannya. LMKN juga tidak boleh mendistribusikan langsung ke anggota LMK. Perubahan ini bertujuan menciptakan mekanisme check and balance serta pengelolaan royalti yang lebih adil, didukung digitalisasi data keanggotaan LMK.
Berita Terbaru

Kebiasaan Pakai Ponsel Tunjukkan Kelas Sosial, Benarkah?

Ricard Jove: Hanya 1-2 Pembalap Gantikan Marc Marquez, Isu Pensiun Menguat?

Danantara Siap Ambil 35% Saham Pabrik Petrokimia Lotte Cilegon

Badai Melissa: 49 Tewas, Badai Terkuat Atlantik Landa Karibia

Acha Septriasa Buka Suara soal Perceraian, Cinta Tak Pernah Hilang

Nestlé Indonesia Raih MECA 2025: Komitmen Hijau Lewat Sedotan Kertas

Samsung Borong 50.000 GPU Nvidia: Bangun Megapabrik AI, Dongkrak Kinerja 20 Kali

Mengejutkan! Wayne Rooney Sebut Tevez Duet Terbaik, Kalahkan Ronaldo di MU

Tito Karnavian: Ini Biang Kerok Selisih Dana Pemda di BI dan Kas Daerah

700 Tewas dalam Kerusuhan Pascapemilu Tanzania, Komunikasi Terputus
