Korupsi Sritex: Dirut Iwan Lukminto Tersangka, Negara Rugi Rp1 Triliun Lebih
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sritex Tbk. Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Penyidik juga memeriksa eks Risk Analyst LPEI, ZH, dan menetapkan delapan tersangka baru, termasuk mantan direktur dari PT Bank BJB dan Bank DKI, untuk memperkuat pembuktian kasus ini.
Berita Terbaru

Kebiasaan Pakai Ponsel Tunjukkan Kelas Sosial, Benarkah?

Ricard Jove: Hanya 1-2 Pembalap Gantikan Marc Marquez, Isu Pensiun Menguat?

Danantara Siap Ambil 35% Saham Pabrik Petrokimia Lotte Cilegon

Badai Melissa: 49 Tewas, Badai Terkuat Atlantik Landa Karibia

Acha Septriasa Buka Suara soal Perceraian, Cinta Tak Pernah Hilang

Nestlé Indonesia Raih MECA 2025: Komitmen Hijau Lewat Sedotan Kertas

Samsung Borong 50.000 GPU Nvidia: Bangun Megapabrik AI, Dongkrak Kinerja 20 Kali

Mengejutkan! Wayne Rooney Sebut Tevez Duet Terbaik, Kalahkan Ronaldo di MU

Tito Karnavian: Ini Biang Kerok Selisih Dana Pemda di BI dan Kas Daerah

700 Tewas dalam Kerusuhan Pascapemilu Tanzania, Komunikasi Terputus
