Korupsi Sritex: Dirut Iwan Lukminto Tersangka, Negara Rugi Rp1 Triliun Lebih

www.metrotvnews.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sritex Tbk. Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Penyidik juga memeriksa eks Risk Analyst LPEI, ZH, dan menetapkan delapan tersangka baru, termasuk mantan direktur dari PT Bank BJB dan Bank DKI, untuk memperkuat pembuktian kasus ini.

Cari berita serupa