Komnas HAM: 21 Pasal RUU HAM Bermasalah, Kewenangan Dipangkas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti 21 pasal krusial dalam Rancangan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang dinilai bermasalah. Pasal-pasal ini berpotensi memangkas tugas dan kewenangan Komnas HAM, seperti menerima pengaduan dan mediasi, serta mengancam independensinya karena panitia seleksi anggota ditetapkan oleh Presiden.
Berita Terbaru

Apple Perluas Layar OLED ke iPad Mini, Desain Tahan Air Menyusul

Eks Kapten Atletico Kecam Vinicius: Bukan Messi, Jangan Egois!

Tragedi Dharmawangsa: Gubernur DKI Ungkap Penyebab Pohon Tumbang Tewaskan Pengemudi

Banjir New York: Dua Orang Tewas, Termasuk Pria Penyelamat Anjing

Putri Beatrice & Eugenie Tinggalkan Inggris, Hindari Skandal Ayah Dicabut Gelar

BNI Perkuat Inklusi Keuangan di FinExpo 2025, Andalkan Teknologi Digital

Microsoft Rugi Rp 51 Triliun dari OpenAI, Tapi Laba Bersih Tetap Melonjak

Terungkap! Trent Alexander-Arnold Tekuni Bahasa Spanyol Lima Bulan Sebelum ke Madrid

Polisi Tangkap Pengemudi Mobil Modifikasi, Angkut 1.000 Liter Solar Subsidi

Yerusalem Lumpuh: Puluhan Ribu Ultra-Ortodoks Tolak Wajib Militer
