Asa Milenial Dikandaskan MK: Gagal Diakui Pemuda Hingga Usia 40 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk dari KNPI, untuk mengubah batas usia kategori pemuda dari 16-30 tahun menjadi 16-40 tahun. Keputusan ini berarti generasi milenial berusia 30-40 tahun tidak dapat diakui sebagai pemuda di bawah UU Nomor 40 Tahun 2009. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
Berita Terbaru

Lenovo Ungkap Alasan: Legion Go 2 dan Go S Targetkan Gamer Berlainan

Skandal Dokumen Palsu: Media Argentina Ungkap Asal Kakek Facundo Garces

Jakarta Diterjang Hujan Deras: Banjir, Pohon Tumbang, dan Kemacetan Parah

Skandal Epstein: Raja Charles III Cabut Gelar dan Usir Pangeran Andrew dari Royal Lodge

Kabar Duka: Ayah Jerome Polin Meninggal Dunia Usai Kritis di Surabaya

Industri Tekstil Terpuruk: Sarbumusi Dukung Purbaya Batasi Pakaian Bekas Impor

Nvidia Tembus Rp 83.000 Triliun, Kisah Jensen Huang dari Tukang Cuci Piring

Messi Berat Ditinggal Busquets & Alba Pensiun, Ungkap Kehilangan Teman Sejati

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari, Terkait Dugaan Korupsi Pemkot

Skandal Epstein: Raja Charles Copot Gelar Pangeran Andrew, Usir dari Windsor
