Thrifting Ilegal Rugikan Negara Rp 7,1 Triliun, Ancam Ekonomi Nasional
Tren thrifting ilegal telah merugikan ekonomi nasional hingga Rp 7,1 triliun selama 20 tahun terakhir, menurut riset NEXT Indonesia Center. Kerugian ini berasal dari selisih pencatatan impor pakaian bekas. Praktik ini tidak hanya menghilangkan potensi pendapatan negara, tetapi juga menekan industri garmen lokal, melanggar hukum perdagangan, menimbulkan risiko kesehatan, dan mencerminkan lemahnya pengawasan.
Berita Terbaru

Penipuan Digital di Indonesia: Rp 49 Triliun Lenyap, 2 dari 3 Dewasa Terpapar

PBSI Rilis Skuad SEA Games 2025: Regenerasi Pemain Muda Jadi Prioritas

KPK Sita Aset PT BIG, Termasuk Pipa Gas 7,6 Km di Kasus Korupsi PGN

Raja Charles III Cabut Gelar Pangeran Andrew, Usir dari Royal Lodge

5 Film Baru Tayang Bioskop Akhir Pekan, Horor Vino G. Bastian Jadi Sorotan

Dua Raksasa PIK2 Pangkas Target Pra-Penjualan, Ini Alasannya

Komdigi: Wajah Data Pribadi Biometrik, Waspada AI Bisa Disalahgunakan

Emile Heskey: Wirtz di Liverpool Mirip Luka Modric Awal di Real Madrid

Tanggul Baswedan Jebol, 10 RT Terendam: Warga Inginkan Embung Anies

PBB Ungkap Kejahatan Perang Sistematis di Sudan, Libatkan Dua Faksi
