DKI Jakarta Resmi Pangkas Pajak Reklame, Ada Pembebasan hingga 100%
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Kepgub Nomor 870 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan pembebasan Pajak Reklame. Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak mengajukan pengurangan hingga 50% jika nilai pajak naik lebih dari 25%. Selain itu, ada pembebasan otomatis untuk reklame kecil dan insidental untuk program strategis atau event kolaborasi dengan pemerintah.
Berita Terbaru

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Literasi Siber Publik Jadi Kunci

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Transaksi LCT Indonesia-China-Jepang Melesat, Tembus Rp 199 Triliun

Google Luncurkan Ringkasan Berita AI di Discover, Ubah Cara Konsumsi Berita

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan
