Judi Online Merajalela, 31 Ribu Rekening Diblokir Komdigi-OJK
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah menindaklanjuti lebih dari 31 ribu rekening yang terindikasi judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menteri Komdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memberantas praktik judol yang masih marak. Selain itu, Komdigi juga memiliki program 'Kampung Internet' untuk menghubungkan desa dengan internet.
Berita Terbaru

Aplikasi Populer Ini Jadi Sarana Utama Selingkuh Diam-diam di Indonesia

PSSI: Shin Tae Yong Tak Kembali Latih Timnas, Fokus Cari Pelatih Baru

Menag Nasaruddin: Indeks Kerukunan Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah, Kemenag Terbaik Versi Survei

Terobosan Forensik: DNA Kini Bisa Prediksi Usia dan Karakteristik Akurat

Rizky Billar Percaya Mitos: Abang L Cerdas Karena Lahir Prematur?

Harga Emas Pekan Ini: Investor Ritel Optimis, Analis Justru Netral

iPhone 17 vs. Android Flagship: Chipset A19 Apple Kini Tersaingi?

AC Milan Kalahkan Roma 1-0, Allegri: Tim Masih Berproses Meski Menang

BMKG Punya Kepala Baru: Prof Teuku Faisal Fathani Gantikan Dwikorita

Trump Tolak Maju Pilpres 2028, Konstitusi AS Jadi Penghalang
