Putusan MK mengubah Pasal 90 ayat 2 UU MD3, wajibkan perempuan di AKD DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia. Putusan ini mewajibkan setiap alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR, termasuk pimpinannya, untuk memiliki keterwakilan perempuan. Keputusan ini berlaku untuk semua AKD seperti komisi, Bamus, Pansus, Baleg, dan lainnya, serta mengubah Pasal 90 ayat 2 UU MD3.
Berita Terbaru

Apple Perluas Layar OLED ke iPad Mini, Desain Tahan Air Menyusul

Skandal Dokumen Palsu: Media Argentina Ungkap Asal Kakek Facundo Garces

Tragedi Dharmawangsa: Gubernur DKI Ungkap Penyebab Pohon Tumbang Tewaskan Pengemudi

Banjir New York: Dua Orang Tewas, Termasuk Pria Penyelamat Anjing

Video Viral: Onadio Leonardo Mengamuk, Lempar Naskah Saat Syuting?

BNI Perkuat Inklusi Keuangan di FinExpo 2025, Andalkan Teknologi Digital

Microsoft Rugi Rp 51 Triliun dari OpenAI, Tapi Laba Bersih Tetap Melonjak

Messi Berat Ditinggal Busquets & Alba Pensiun, Ungkap Kehilangan Teman Sejati

Polisi Tangkap Pengemudi Mobil Modifikasi, Angkut 1.000 Liter Solar Subsidi

Yerusalem Lumpuh: Puluhan Ribu Ultra-Ortodoks Tolak Wajib Militer
