Pejabat Disbud DKI Divonis 6 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar

nasional.kompas.com

Mohamad Fairza Maulana alias Keta, mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta, divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi penggelembungan anggaran dan kegiatan fiktif. Ia juga didenda Rp 500 juta. Keta bersama dua terdakwa lain diyakini merugikan negara senilai Rp 36,3 miliar. Keta terbukti menerima dan menikmati hasil korupsi senilai Rp 841,5 juta, termasuk pembelian dua mobil dan fasilitas perjalanan ke luar negeri.

Cari berita serupa