Pejabat Disbud DKI Divonis 6 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar
Mohamad Fairza Maulana alias Keta, mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta, divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi penggelembungan anggaran dan kegiatan fiktif. Ia juga didenda Rp 500 juta. Keta bersama dua terdakwa lain diyakini merugikan negara senilai Rp 36,3 miliar. Keta terbukti menerima dan menikmati hasil korupsi senilai Rp 841,5 juta, termasuk pembelian dua mobil dan fasilitas perjalanan ke luar negeri.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
