MK Wajibkan Perempuan di AKD DPR, Tonggak Sejarah Kesetaraan Gender
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Titi Anggraini dan Koalisi Perempuan Indonesia terkait keterwakilan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR-RI. Putusan ini mewajibkan fraksi mengutus anggota perempuan di setiap AKD, menandai tonggak sejarah kesetaraan gender di Indonesia. MK menegaskan pengarusutamaan gender sebagai kewajiban konstitusional dan berharap DPR segera merevisi tata tertib internal untuk menjamin minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
Berita Terbaru

Misteri Cahaya Langit 70 Tahun Lalu Terpecahkan, Bukan UFO tapi Nuklir?

LaLiga Pecahkan Rekor, Nilai Pasar Pemain Akademi Termahal di Eropa

Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Kemenag Siapkan Nama Calon Dirjen

Pemilu Belanda: D66 Rob Jetten Gagalkan Kemenangan Wilders, Sayap Kanan Eropa Terpukul

Jerome Polin Berduka: Sang Ayah Meninggal Dunia Usai Kritis

Ganesha Operation: Pionir Pendidikan Adaptif, Gabungkan Teknologi dan Karakter

YouTube Perketat Aturan Konten Game Kekerasan dan Judi Online

Manchester United Buru Talenta Muda di Piala Dunia U-17 Qatar

HNW Desak Kemenhaj Evaluasi Total Haji 2025, Demi Jemaah 2026

Operasi Polisi di Rio Tewaskan 119 Orang, Picu Demo Besar-besaran
