MK Wajibkan Perempuan di AKD DPR, Tonggak Sejarah Kesetaraan Gender

nasional.kompas.com

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Titi Anggraini dan Koalisi Perempuan Indonesia terkait keterwakilan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR-RI. Putusan ini mewajibkan fraksi mengutus anggota perempuan di setiap AKD, menandai tonggak sejarah kesetaraan gender di Indonesia. MK menegaskan pengarusutamaan gender sebagai kewajiban konstitusional dan berharap DPR segera merevisi tata tertib internal untuk menjamin minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Cari berita serupa