MK Tolak Gugatan Usia Pemuda 40 Tahun, KNPI DKI Tak Punya Kedudukan Hukum

nasional.kompas.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Permohonan yang diajukan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta ini meminta batas usia maksimal pemuda ditambah menjadi 40 tahun dari 16–30 tahun. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sebab perwakilan KNPI DKI Jakarta tidak dapat membuktikan kewenangan mereka.

Cari berita serupa