MK Tolak Gugatan Usia Pemuda 40 Tahun, KNPI DKI Tak Punya Kedudukan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Permohonan yang diajukan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta ini meminta batas usia maksimal pemuda ditambah menjadi 40 tahun dari 16–30 tahun. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sebab perwakilan KNPI DKI Jakarta tidak dapat membuktikan kewenangan mereka.
Berita Terbaru

ATSI Pantau Kajian Komdigi: Internet Satelit Langsung ke Ponsel

Manchester United Tepis Rumor Rekrut Kevin Filling, Ini Alasannya

Prabowo Restui Ditjen Pesantren, Kemenag Usulkan 5 Direktorat

Dampak Krisis Iklim: Kesehatan Manusia Terancam, Kematian Akibat Panas Melonjak

Della Sabrina Khawatir, Irfan Hakim Justru Sakit Saat Tak Ada Pekerjaan

Komisaris Pertamina Pastikan Kualitas BBM di SPBU Sepaku, Libatkan Tim Serv-Q

Penjualan iPhone 17 Melejit, Tapi Model Air Kurang Laku?

Inter Milan Kalahkan Fiorentina 3-0, Chivu Puji Kesabaran Tim

Tito Karnavian Desak Pemda, Percepat Lahan Kopdeskel Merah Putih

Malaysia Teguh Larang Ekspor Logam Tanah Jarang Mentah, Prioritaskan Nilai Tambah
