MK Tolak Gugatan KNPI, Batas Usia Pemuda Tetap 30 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta yang berupaya mengubah batas maksimal usia pemuda menjadi 40 tahun. Ketua MK Suhartoyo menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak dapat membuktikan organ yang berhak mewakili KNPI di pengadilan. Akibatnya, MK tidak mempertimbangkan pokok permohonan gugatan tersebut, sehingga batas usia pemuda tetap mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2009.

Cari berita serupa