MK Tolak Gugatan KNPI, Batas Usia Pemuda Tetap 30 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta yang berupaya mengubah batas maksimal usia pemuda menjadi 40 tahun. Ketua MK Suhartoyo menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak dapat membuktikan organ yang berhak mewakili KNPI di pengadilan. Akibatnya, MK tidak mempertimbangkan pokok permohonan gugatan tersebut, sehingga batas usia pemuda tetap mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2009.
Berita Terbaru

Vivo X300 Pro Rilis Global, Baterai Ciut Tapi Kamera Zeiss Tetap Unggul

Timnas Indonesia Dipuji Dunia: Honduras Akui Level Tinggi, Australia Sebut Brasil Tertidur

Gakkum Kemenhut & TNI Sikat Tambang Ilegal di TNGHS, 31 Tenda Hancur

Hamas Serahkan Dua Jenazah Sandera Israel, Gencatan Senjata Gaza Rusak

Halloween Tiba! Ini Alasan Lagu Thriller Michael Jackson Wajib Diputar

Cak Imin Dorong BUMN Lipat Gandakan CSR Jadi Rp2 Triliun untuk UMKM

Samsung Bocorkan Galaxy S26: AI Generasi Baru dan Kamera Revolusioner

Alex Marquez Akui Sulit Kalahkan Marc, Penasaran Duel Motor Sama 2026

Gubernur Bali Selidiki Izin Lift Kaca Rusak Pantai Kelingking

Raja Charles III Cabut Gelar dan Usir Pangeran Andrew dari Royal Lodge
