MK Putuskan: Setiap AKD DPR Wajib Ada Keterwakilan Perempuan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU MD3, mewajibkan setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR memiliki keterwakilan perempuan. MK berpandangan bahwa kehadiran perempuan secara berimbang di AKD akan memfasilitasi perjuangan hak kaum perempuan. DPR disarankan menerapkan aturan internal, termasuk minimal 30% perempuan jika fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di AKD.
Berita Terbaru

ATSI Pantau Kajian Komdigi: Internet Satelit Langsung ke Ponsel

Manchester United Tepis Rumor Rekrut Kevin Filling, Ini Alasannya

Prabowo Restui Ditjen Pesantren, Kemenag Usulkan 5 Direktorat

Dampak Krisis Iklim: Kesehatan Manusia Terancam, Kematian Akibat Panas Melonjak

Della Sabrina Khawatir, Irfan Hakim Justru Sakit Saat Tak Ada Pekerjaan

Komisaris Pertamina Pastikan Kualitas BBM di SPBU Sepaku, Libatkan Tim Serv-Q

Penjualan iPhone 17 Melejit, Tapi Model Air Kurang Laku?

Inter Milan Kalahkan Fiorentina 3-0, Chivu Puji Kesabaran Tim

Tito Karnavian Desak Pemda, Percepat Lahan Kopdeskel Merah Putih

Malaysia Teguh Larang Ekspor Logam Tanah Jarang Mentah, Prioritaskan Nilai Tambah
