MK Putuskan: 30% Perempuan Wajib Isi AKD DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR harus memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan. Keputusan ini mengabulkan permohonan uji materi dari Koalisi Perempuan Indonesia dan organisasi lainnya, menyatakan Pasal 90 ayat 2 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dengan adanya keterwakilan perempuan.
Berita Terbaru

Apple Perluas Layar OLED ke iPad Mini, Desain Tahan Air Menyusul

Skandal Dokumen Palsu: Media Argentina Ungkap Asal Kakek Facundo Garces

Tragedi Dharmawangsa: Gubernur DKI Ungkap Penyebab Pohon Tumbang Tewaskan Pengemudi

Banjir New York: Dua Orang Tewas, Termasuk Pria Penyelamat Anjing

Onadio Leonardo Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Narkoba

BNI Perkuat Inklusi Keuangan di FinExpo 2025, Andalkan Teknologi Digital

Microsoft Rugi Rp 51 Triliun dari OpenAI, Tapi Laba Bersih Tetap Melonjak

Messi Berat Ditinggal Busquets & Alba Pensiun, Ungkap Kehilangan Teman Sejati

Polisi Tangkap Pengemudi Mobil Modifikasi, Angkut 1.000 Liter Solar Subsidi

Yerusalem Lumpuh: Puluhan Ribu Ultra-Ortodoks Tolak Wajib Militer
