MK Perintahkan Pemerintah Kaji Usia Pensiun Guru hingga 65 Tahun

www.cnnindonesia.com

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk melakukan kajian komprehensif mengenai perpanjangan batas usia pensiun guru, khususnya bagi jabatan fungsional ahli utama, hingga 65 tahun. Putusan ini menanggapi uji materi yang diajukan seorang guru, Sri Hartono, yang berpendapat bahwa pembatasan usia pensiun 60 tahun menyebabkan demotivasi dan mengabaikan potensi kontribusi besar guru berpengalaman terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.

Cari berita serupa