MK Perintahkan Pemerintah Kaji Usia Pensiun Guru hingga 65 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk melakukan kajian komprehensif mengenai perpanjangan batas usia pensiun guru, khususnya bagi jabatan fungsional ahli utama, hingga 65 tahun. Putusan ini menanggapi uji materi yang diajukan seorang guru, Sri Hartono, yang berpendapat bahwa pembatasan usia pensiun 60 tahun menyebabkan demotivasi dan mengabaikan potensi kontribusi besar guru berpengalaman terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
