MK Perintahkan DPR: Wajib Ada Perempuan di Setiap AKD

nasional.kompas.com

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR untuk membuat aturan internal yang mewajibkan setiap fraksi menempatkan anggota perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Putusan ini, yang didasarkan pada UU MD3, bertujuan untuk pemerataan keterwakilan perempuan, dengan minimal 30% jika ada lebih dari satu perwakilan. Penempatan anggota perempuan harus mencakup semua bidang, termasuk ekonomi dan pertahanan, bukan hanya isu sosial.

Cari berita serupa