MK Perintahkan DPR: Wajib Ada Perempuan di Setiap AKD
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR untuk membuat aturan internal yang mewajibkan setiap fraksi menempatkan anggota perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Putusan ini, yang didasarkan pada UU MD3, bertujuan untuk pemerataan keterwakilan perempuan, dengan minimal 30% jika ada lebih dari satu perwakilan. Penempatan anggota perempuan harus mencakup semua bidang, termasuk ekonomi dan pertahanan, bukan hanya isu sosial.
Berita Terbaru

ATSI Pantau Kajian Komdigi: Internet Satelit Langsung ke Ponsel

Manchester United Tepis Rumor Rekrut Kevin Filling, Ini Alasannya

Prabowo Restui Ditjen Pesantren, Kemenag Usulkan 5 Direktorat

Dampak Krisis Iklim: Kesehatan Manusia Terancam, Kematian Akibat Panas Melonjak

Della Sabrina Khawatir, Irfan Hakim Justru Sakit Saat Tak Ada Pekerjaan

Komisaris Pertamina Pastikan Kualitas BBM di SPBU Sepaku, Libatkan Tim Serv-Q

Penjualan iPhone 17 Melejit, Tapi Model Air Kurang Laku?

Inter Milan Kalahkan Fiorentina 3-0, Chivu Puji Kesabaran Tim

Tito Karnavian Desak Pemda, Percepat Lahan Kopdeskel Merah Putih

Malaysia Teguh Larang Ekspor Logam Tanah Jarang Mentah, Prioritaskan Nilai Tambah
