KPK: Eks Sekjen Kemnaker Terlibat Pemerasan TKA Rp 53,7 Miliar

www.liputan6.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Hery Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) era Menaker Hanif Dhakiri, menerima uang hasil dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Hery terlibat dan menikmati aliran dana tersebut, yang merupakan bagian dari total dugaan pemerasan Rp 53,7 miliar dalam kurun waktu 2019-2024 terkait pengurusan RPTKA.

Cari berita serupa