KPK: Eks Sekjen Kemnaker Terlibat Pemerasan TKA Rp 53,7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Hery Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) era Menaker Hanif Dhakiri, menerima uang hasil dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Hery terlibat dan menikmati aliran dana tersebut, yang merupakan bagian dari total dugaan pemerasan Rp 53,7 miliar dalam kurun waktu 2019-2024 terkait pengurusan RPTKA.
Berita Terbaru

Ayaneo Siapkan Ponsel Gaming, Usung Desain Unik Mirip Konsol Genggam

Juventus Terancam Gugur Liga Champions, Wajib Menang 4 Laga Sisa

Uya Kuya dan Eko Patrio Hadiri Sidang Putusan Etik MKD DPR

Partai Demokrat Raih Kemenangan Penting, Sinyal Kebangkitan Jelang Pemilu 2026

FFI 2025: Sheila Dara Aisha Terinspirasi Acha Septriasa, Kini Bersaing

Muhammad Baron Resmi Jadi Jubir Baru Pertamina, Gantikan Fadjar

FFWS Global Finals: RRQ Kazu Peringkat Kedua, Maal Ungkap Pelajaran Penting

Timnas U-17 Dihantam Zambia, Bek Soroti Gol yang Seharusnya Dicegah!

Kemenkes: 50,5 Juta Warga Ikut Cek Kesehatan, PTM Jadi Ancaman Serius

Trump Abaikan Putusan Pengadilan, Bantuan Pangan Terhenti Saat Shutdown
