Korupsi Impor Gula: Empat Bos Perusahaan Dihukum 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat bos perusahaan gula swasta. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait importasi gula. Para terdakwa termasuk direktur utama dari PT Sentra Usahatama Jaya, PT Andalan Furnindo, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Medan Sugar Industry.
Berita Terbaru

Kisah Font Calibri yang Bikin PM Pakistan Nawaz Sharif Lengser

Juventus Pecat Igor Tudor, Luciano Spalletti Diharapkan Ulang Sukses Napoli

Konser BLACKPINK di GBK: Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan, Hindari Macet!

Raja Charles III Cabut Gelar Pangeran Andrew, Akhir Skandal Seks Epstein

Netflix Punya Banyak Film Zombie Seru, Temani Akhir Pekanmu

Dolar AS Menguat, Wall Street Melambung Dipimpin Amazon

ASUS Zenbook 14 OLED: Laptop AI Super Cepat, Baterai Tahan Lama untuk Profesional

Arsenal Hadapi Benteng Turf Moor, Burnley Siap Beri Kejutan

Konser BLACKPINK di GBK: 1.500 Personel Polda Metro Jaya Siaga Penuh

Tiongkok Luncurkan Shenzhou-21: Empat Tikus Ikut Astronaut ke Stasiun Tiangong
