Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Jalani 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana korupsi timah, Harvey Moeis, yang kini mendekam di Lapas Cibinong. Suami Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun. Selain pidana badan, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar dan asetnya dirampas negara.
Berita Terbaru

Hadiah Xiaomi dari Xi Jinping, Presiden Korsel Sindir 'Backdoor' Ponsel China

Jonatan Christie: Masa Kecil Tanpa Cita-Cita, Tak Kenal Susy Susanti

Pramono Anung Sabet Penghargaan, Visi Jakarta Kota Global Diakui

Virginia Kembali ke Demokrat, Abigail Spanberger Gubernur Wanita Pertama

Mertua Once Mekel, Totok Sardjan, Dimakamkan Penuh Haru: Henny Purwonegoro Tegar

Terungkap, Siapa Pemilik Hotel Borobudur Jakarta yang Berdiri Sejak 1970-an?

Bocoran Samsung Galaxy S26 Ultra: Spesifikasi Lengkap Mulai Beredar

Fans Liverpool Cemooh Trent, Jude Bellingham Pasang Badan

Indonesia Tegas Berantas Kejahatan Lingkungan Global

“Sang Jagal El Fasher” Abu Lulu Muncul Kembali, Padahal Dikabarkan Ditangkap
