Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Jalani 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong

www.tempo.co

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana korupsi timah, Harvey Moeis, yang kini mendekam di Lapas Cibinong. Suami Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun. Selain pidana badan, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar dan asetnya dirampas negara.

Cari berita serupa