Eks Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara, Korupsi SPJ Fiktif

news.detik.com

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana, divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 36,32 miliar. Selain pidana penjara, Iwan juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 13,53 miliar. Dua terdakwa lain juga divonis dalam kasus ini.

Cari berita serupa