Eks Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara, Korupsi SPJ Fiktif
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana, divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 36,32 miliar. Selain pidana penjara, Iwan juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 13,53 miliar. Dua terdakwa lain juga divonis dalam kasus ini.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
