Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara, Korupsi Kegiatan Seni Fiktif

www.cnnindonesia.com

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi terkait kegiatan seni fiktif yang merugikan negara. Selain pidana penjara, Iwan juga didenda Rp500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,535 miliar. Putusan ini mengakhiri kasus korupsi yang terjadi antara Januari 2022 hingga Desember 2024.

Cari berita serupa