Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Masyarakat Kecewa

nasional.kompas.com

Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta. Gugatan ini diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 22 Oktober 2025. Mereka menggugat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI. Alasan gugatan adalah kekecewaan masyarakat dan dugaan Setya Novanto masih terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang perdana telah digelar pada 29 Oktober 2025.

Cari berita serupa