Ojol Tuntut Status Pekerja, Minta Hak Ketenagakerjaan Masuk Perpres
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah untuk mengubah status ojek online (ojol) dari mitra menjadi pekerja. Hal ini bertujuan agar ojol mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan seperti upah minimum, jam kerja, waktu istirahat, upah lembur, THR, cuti, dan jaminan sosial yang akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). SPAI juga menuntut adanya pengawasan dan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Perpres.
Berita Terbaru

Elon Musk Orang Pertama, Kekayaan Tembus Rp 8.420 Triliun

Man City vs Dortmund: Haaland Siap Menggila, Perebutan Puncak Klasemen

Realisasi Utang UMKM Prabowo Lambat, Presiden Perintahkan Percepatan

Pesawat Kargo UPS Jatuh di Kentucky, Tiga Tewas dan Belasan Luka

Jangan Hanya Menebak: Check-up Kunci Ketenangan Hidup Sejati

BNI Sabet Penghargaan: Komitmen Kuat Dorong UMKM dan Ekonomi Hijau Desa

Perusahaan Dubai Tunjuk Robot AI Robert Jadi CEO, Klaim Kerja Nonstop

Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia Takluk, Erick Thohir Serukan Bangkit

Bandara Belgia Lumpuh, Drone Misterius Picu Kekhawatiran Keamanan Nasional

Mamdani Dinyatakan Menang, Siap Pimpin New York City?
