OJK Desak Dana Syariah Indonesia Bertanggung Jawab atas Dana Lender Tertahan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan para pemberi dana (lender) terkait penundaan pengembalian dana. DSI berkomitmen untuk bertanggung jawab dan menuntaskan kewajiban pengembalian dana secara bertahap. Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI, melarang penggalangan dana dan penyaluran pendanaan baru agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender.
Berita Terbaru

Game 1998: The Toll Keeper Story: Sutradara Tuangkan Pengalaman Krisis Moneter

Real Madrid Incar Desire Doue, Siap Gantikan Vinicius Junior?

Haji 2026: Kuota Tetap 221 Ribu, Persiapan Dimulai 18 April

Rio De Janeiro: 132 Tewas, Penggerebekan Polisi Paling Berdarah dalam Sejarah

Azia Riza Nekat Jadi Karyawan Cuci Helm, Aksi Kocaknya Bikin Ngakak

HM Sampoerna: Laba Terjun 13,6%, Penjualan Rokok Lesu

TelkomGroup Tuntaskan Data Center Batam, Siap Jadi Tulang Punggung AI Asia Tenggara

Daftar Manajer Sepak Bola Terbanyak Trofi: Ferguson, Guardiola Rajai Dunia

Panglima TNI Tunjuk Perwira Tinggi Isi Jabatan Strategis BIN

Hamas: Israel Bertanggung Jawab Penuh atas Kekerasan Gaza, 100 Tewas
