OJK Desak Dana Syariah Indonesia Bertanggung Jawab atas Dana Lender Tertahan

www.cnbcindonesia.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan para pemberi dana (lender) terkait penundaan pengembalian dana. DSI berkomitmen untuk bertanggung jawab dan menuntaskan kewajiban pengembalian dana secara bertahap. Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI, melarang penggalangan dana dan penyaluran pendanaan baru agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender.

Cari berita serupa