Unggah Foto Tanpa Izin, Fotografer Bisa Digugat Berdasar UU PDP
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menyatakan fotografer bisa digugat jika menyebarkan foto individu tanpa izin, merujuk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa wajah adalah data pribadi yang memerlukan persetujuan eksplisit untuk pemrosesan. Penegasan ini menanggapi polemik foto pelari yang diunggah tanpa persetujuan, mengingatkan pentingnya etika dan hukum dalam fotografi digital.
Berita Terbaru

Travel Alliance Luncurkan WanderJoy: Program Rewards Lintas Negara Pertama

Draymond Green Kejutkan Publik, Berkostum LeBron James di Halloween 2025

Dua Kerangka Hangus Ditemukan di Gedung ACC, Diduga Korban Demo?

Putin Umumkan Uji Coba Dua Senjata Nuklir Baru, Disebut Tak Tertandingi

Film Zombi Indonesia Abadi Nan Jaya Puncaki Netflix Global, Raih Jutaan Penonton

Danantara: Merger BUMN Bukan PHK, Karyawan Tetap Diperlukan

Konami Resmi Rilis Mode Multiplayer Fox Hunt untuk MGS Delta

AC Milan vs AS Roma: Rafael Leao Berpotensi Absen, Rossoneri Pincang?

Pasuruan Raih Penghargaan 'Outstanding Innovator' Kawasan Industri Halal Pertama

The Guardian Soroti IKN: Terancam Jadi Kota Hantu di Era Prabowo?
