Unggah Foto Tanpa Izin, Fotografer Bisa Digugat Berdasar UU PDP

tekno.kompas.com

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menyatakan fotografer bisa digugat jika menyebarkan foto individu tanpa izin, merujuk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa wajah adalah data pribadi yang memerlukan persetujuan eksplisit untuk pemrosesan. Penegasan ini menanggapi polemik foto pelari yang diunggah tanpa persetujuan, mengingatkan pentingnya etika dan hukum dalam fotografi digital.

Cari berita serupa