Komidigi Peringatkan Fotografer: Jual Foto Warga di Ruang Publik Langgar UU PDP

inet.detik.com

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) merespons kontroversi fotografer yang diam-diam memotret dan menjual foto warga yang berolahraga di ruang publik melalui aplikasi AI. Dirjen Pengawasan Digital Komidigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Foto individu dianggap data pribadi, sehingga pemotretan dan publikasi wajib memperhatikan etika dan hukum perlindungan data pribadi untuk menghindari gugatan.

Cari berita serupa