Komidigi Peringatkan Fotografer: Jual Foto Warga di Ruang Publik Langgar UU PDP
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) merespons kontroversi fotografer yang diam-diam memotret dan menjual foto warga yang berolahraga di ruang publik melalui aplikasi AI. Dirjen Pengawasan Digital Komidigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Foto individu dianggap data pribadi, sehingga pemotretan dan publikasi wajib memperhatikan etika dan hukum perlindungan data pribadi untuk menghindari gugatan.
Berita Terbaru

Travel Alliance Luncurkan WanderJoy: Program Rewards Lintas Negara Pertama

Draymond Green Kejutkan Publik, Berkostum LeBron James di Halloween 2025

Dua Kerangka Hangus Ditemukan di Gedung ACC, Diduga Korban Demo?

Putin Umumkan Uji Coba Dua Senjata Nuklir Baru, Disebut Tak Tertandingi

Film Zombi Indonesia Abadi Nan Jaya Puncaki Netflix Global, Raih Jutaan Penonton

Danantara: Merger BUMN Bukan PHK, Karyawan Tetap Diperlukan

Konami Resmi Rilis Mode Multiplayer Fox Hunt untuk MGS Delta

AC Milan vs AS Roma: Rafael Leao Berpotensi Absen, Rossoneri Pincang?

Pasuruan Raih Penghargaan 'Outstanding Innovator' Kawasan Industri Halal Pertama

The Guardian Soroti IKN: Terancam Jadi Kota Hantu di Era Prabowo?
