Komdigi Tegaskan Fotografer Wajib Izin untuk Foto Wajah di Ruang Publik
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa aktivitas fotografi di ruang publik harus mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini merespons maraknya fotografer yang memotret warga tanpa persetujuan dan menjualnya ke aplikasi AI. Komdigi menyatakan foto wajah adalah data pribadi yang tidak boleh disebarkan atau dikomersialkan tanpa izin eksplisit dari subjek. Masyarakat berhak menggugat pelanggaran data pribadi.
Berita Terbaru

ATSI Pantau Kajian Komdigi: Internet Satelit Langsung ke Ponsel

Manchester United Tepis Rumor Rekrut Kevin Filling, Ini Alasannya

Prabowo Restui Ditjen Pesantren, Kemenag Usulkan 5 Direktorat

Dampak Krisis Iklim: Kesehatan Manusia Terancam, Kematian Akibat Panas Melonjak

Della Sabrina Khawatir, Irfan Hakim Justru Sakit Saat Tak Ada Pekerjaan

Komisaris Pertamina Pastikan Kualitas BBM di SPBU Sepaku, Libatkan Tim Serv-Q

Penjualan iPhone 17 Melejit, Tapi Model Air Kurang Laku?

Inter Milan Kalahkan Fiorentina 3-0, Chivu Puji Kesabaran Tim

Tito Karnavian Desak Pemda, Percepat Lahan Kopdeskel Merah Putih

Malaysia Teguh Larang Ekspor Logam Tanah Jarang Mentah, Prioritaskan Nilai Tambah
