Komdigi Tegaskan Fotografer Wajib Izin untuk Foto Wajah di Ruang Publik

inet.detik.com

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa aktivitas fotografi di ruang publik harus mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini merespons maraknya fotografer yang memotret warga tanpa persetujuan dan menjualnya ke aplikasi AI. Komdigi menyatakan foto wajah adalah data pribadi yang tidak boleh disebarkan atau dikomersialkan tanpa izin eksplisit dari subjek. Masyarakat berhak menggugat pelanggaran data pribadi.

Cari berita serupa