Kemkomdigi: Foto Wajah di Jalanan Wajib Izin, Ini Kata UU PDP

www.cnbcindonesia.com

Perbincangan mengenai fotografi jalanan yang mengambil gambar orang tanpa izin menjadi sorotan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan bahwa foto yang menampilkan wajah individu termasuk data pribadi. Oleh karena itu, pemotretan dan publikasi di luar konteks pribadi wajib mematuhi Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), termasuk mendapatkan persetujuan subjek data. Pelanggaran dapat berujung gugatan. Kemkomdigi akan berdiskusi dengan fotografer.

Cari berita serupa