Kemkomdigi: Foto Wajah di Jalanan Wajib Izin, Ini Kata UU PDP
Perbincangan mengenai fotografi jalanan yang mengambil gambar orang tanpa izin menjadi sorotan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan bahwa foto yang menampilkan wajah individu termasuk data pribadi. Oleh karena itu, pemotretan dan publikasi di luar konteks pribadi wajib mematuhi Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), termasuk mendapatkan persetujuan subjek data. Pelanggaran dapat berujung gugatan. Kemkomdigi akan berdiskusi dengan fotografer.
Berita Terbaru

ATSI Pantau Kajian Komdigi: Internet Satelit Langsung ke Ponsel

Manchester United Tepis Rumor Rekrut Kevin Filling, Ini Alasannya

Prabowo Restui Ditjen Pesantren, Kemenag Usulkan 5 Direktorat

Dampak Krisis Iklim: Kesehatan Manusia Terancam, Kematian Akibat Panas Melonjak

Della Sabrina Khawatir, Irfan Hakim Justru Sakit Saat Tak Ada Pekerjaan

Komisaris Pertamina Pastikan Kualitas BBM di SPBU Sepaku, Libatkan Tim Serv-Q

Penjualan iPhone 17 Melejit, Tapi Model Air Kurang Laku?

Inter Milan Kalahkan Fiorentina 3-0, Chivu Puji Kesabaran Tim

Tito Karnavian Desak Pemda, Percepat Lahan Kopdeskel Merah Putih

Malaysia Teguh Larang Ekspor Logam Tanah Jarang Mentah, Prioritaskan Nilai Tambah
