Pemerintah Integrasikan Nusuk Masar, Lindungi Jemaah Umrah Mandiri
Pemerintah Indonesia akan mengintegrasikan sistem Nusuk Masar milik Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan sistem dalam negeri. Integrasi ini bertujuan untuk mengawasi dan melindungi jemaah umrah mandiri, yang kini dilegalkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa seluruh aktivitas jemaah, mulai dari pengajuan visa hingga pemesanan akomodasi, akan terpantau.
Berita Terbaru

Menkomdigi: Judi Online Turun Signifikan, Prabowo Ungkap Kerugian Rp133 Triliun

Megawati Hangestri Putus Kontrak dengan Manisa BBSK, Media Korea Soroti Kariernya

Hong Kong Bekukan Aset Rp5,91 T, Diduga Terkait Sindikat Penipuan Lintas Batas

AS Ajukan Resolusi, Sanksi Presiden Suriah Dicabut Jelang Kunjungan ke Gedung Putih

Jisoo BLACKPINK Bikin Heboh, Unggah Caption Bahasa Indonesia Sempurna

Kemenperin: Hilirisasi Baterai EV Berbasis Nikel Rampung dalam 2 Tahun

Belanda Setop Pasokan Chip ke China, Produksi Mobil Dunia Terancam

Liverpool Tundukkan Real Madrid 1-0, Taktik Arne Slot Kunci Kemenangan

Kereta Cepat Whoosh Mogok di Rel Layang, Penumpang Khawatir

Museum Agung Mesir Akhirnya Buka Pintu, Pamerkan Harta Karun Tutankhamun
