Menkeu Rilis Insentif: Pekerja Pariwisata Bebas PPh 21 Mulai Oktober
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis insentif PPh 21 DTP, membebaskan pajak bagi pekerja di sektor pariwisata, restoran, dan wellness. Kebijakan ini berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025 untuk karyawan berpenghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan. Insentif ini memperluas daftar penerima fasilitas fiskal yang sebelumnya sudah mencakup industri alas kaki, tekstil, dan kulit.
Berita Terbaru

Rayakan 20 Tahun, iPhone 20 Dikabarkan Hadir Tanpa Tombol Fisik Revolusioner

Kobbie Mainoo Terpinggirkan di MU, Rio Ferdinand Beri Saran Mengejutkan

Biaya Haji 2026 Diumumkan Segera, DPR Ingin Turun Rp 2 Juta

Semangat Bandung: Kompas Moral Global Abad ke-21, Terus Terangi Dunia

Raffi Ahmad Ungkap Alasan Kunjungan ke Nusakambangan, Bukan Jenguk Ammar Zoni

Menaker Yassierli Tegaskan: BSU Tahap II Ditiadakan

Oppo Find X9 Series Resmi Global, Kamera 200MP Hasselblad Jadi Sorotan

Juventus Krisis Gol, Igor Tudor Dipecat Setelah 4 Laga Mandul

Viral: Debt Collector Adang Ibu dan Anak di Pulogadung, Polisi Bertindak

Militer AS Tewaskan 14 Orang dalam Operasi Narkoba, Total Korban Capai 51
