Mantan Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara, Suap CPO Rp15,7 Miliar

www.cnnindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua PN Jakarta Selatan, dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Arif diyakini terbukti menerima suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor CPO. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp15,7 miliar, dengan ancaman pidana penjara tambahan 6 tahun jika tidak mampu membayar. Asetnya telah disita untuk perhitungan uang pengganti.

Cari berita serupa