Mantan Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara, Suap CPO Rp15,7 Miliar
Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua PN Jakarta Selatan, dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Arif diyakini terbukti menerima suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor CPO. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp15,7 miliar, dengan ancaman pidana penjara tambahan 6 tahun jika tidak mampu membayar. Asetnya telah disita untuk perhitungan uang pengganti.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
