Mantan Hakim Djuyamto Hadapi Tuntutan, Diduga Suap Vonis Minyak Goreng Rp40 M

www.tempo.co

Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Djuyamto, bersama empat terdakwa lainnya akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka didakwa menerima suap sebesar US$2,5 juta atau Rp40 miliar. Suap ini diduga diberikan untuk memuluskan vonis lepas tiga korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng (CPO). Persidangan perdana kasus ini telah digelar pada 21 Agustus 2025.

Cari berita serupa