Mantan Hakim Djuyamto Hadapi Tuntutan, Diduga Suap Vonis Minyak Goreng Rp40 M
Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Djuyamto, bersama empat terdakwa lainnya akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka didakwa menerima suap sebesar US$2,5 juta atau Rp40 miliar. Suap ini diduga diberikan untuk memuluskan vonis lepas tiga korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng (CPO). Persidangan perdana kasus ini telah digelar pada 21 Agustus 2025.
Berita Terbaru

Kisah Font Calibri yang Bikin PM Pakistan Nawaz Sharif Lengser

Juventus Pecat Igor Tudor, Luciano Spalletti Diharapkan Ulang Sukses Napoli

1 November: Beragam Peristiwa Penting Dirayakan Global

Raja Charles III Cabut Gelar Pangeran Andrew, Akhir Skandal Seks Epstein

Netflix Punya Banyak Film Zombie Seru, Temani Akhir Pekanmu

Dolar AS Menguat, Wall Street Melambung Dipimpin Amazon

ASUS Zenbook 14 OLED: Laptop AI Super Cepat, Baterai Tahan Lama untuk Profesional

Arsenal Hadapi Benteng Turf Moor, Burnley Siap Beri Kejutan

Gubernur Dedi Mulyadi: Pelajar Jabar Wajib Jalan Kaki, Kembali ke 'Zaman Batu'?

Tiongkok Luncurkan Shenzhou-21: Empat Tikus Ikut Astronaut ke Stasiun Tiangong
