Kejagung: Harvey Moeis Segera Dipenjara, Eksekusi Harta Hanya Administrasi
Kejaksaan Agung menyatakan akan segera mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis. Proses ini menunggu salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung. Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar atas kerugian negara Rp 300 triliun. Eksekusi akan dilakukan bertahap, dimulai dengan pidana badan, sementara penyitaan aset akan diserahkan ke Badan Pengelolaan Aset.
Berita Terbaru

Oppo Find X9 Series Meluncur 5 November, Unggulkan Inovasi Kamera

Ruben Amorim Bawa Manchester United Bangkit, Lawan pun Akui Perubahan

FT UI Gelar Konferensi Internasional, Perkuat Inovasi AI di Yogyakarta

Pencurian Louvre: Perhiasan Rp1,6 Triliun Masih Hilang, Penyidik Klaim 'Kemajuan Besar'

Masayu Anastasia: Desakan Rujuk dengan Lembu Bikin Tak Nyaman

The Fed Pangkas Suku Bunga, Terbang dalam Kegelapan di Tengah Shutdown AS

Oppo Find X9 Pamer Warna Velvet Red, Desain Flagship yang Berani Beda

Era Baru MU: Ruben Amorim dan Dua Pemain Ini Kunci Gelar Liga Inggris?

Banjir Pantura Semarang-Demak: Puluhan Ribu Jiwa Terdampak, Lalu Lintas Lumpuh Total

Kepala IAEA Rafael Grossi Konfirmasi Maju sebagai Sekjen PBB 2026
