Kejagung: Harvey Moeis Segera Dipenjara, Eksekusi Harta Hanya Administrasi

www.tempo.co

Kejaksaan Agung menyatakan akan segera mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis. Proses ini menunggu salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung. Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar atas kerugian negara Rp 300 triliun. Eksekusi akan dilakukan bertahap, dimulai dengan pidana badan, sementara penyitaan aset akan diserahkan ke Badan Pengelolaan Aset.

Cari berita serupa