17 Anggota TNI AD Terancam 9 Tahun Penjara karena Tewaskan Prada Lucky

www.cnnindonesia.com

Sebanyak 17 anggota TNI AD dari Batalyon TP 834/WM Nagekeo didakwa atas kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Saputra Namo. Para terdakwa terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang telah dimulai, dengan beberapa saksi, termasuk orang tua korban, telah memberikan keterangan. Kasus ini menarik perhatian publik terkait penegakan hukum di lingkungan militer.

Cari berita serupa