Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding
Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Ia tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti dakwaan awal. Nikita menyatakan biasa saja dengan vonis tersebut dan memastikan akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding.
Berita Terbaru

Oppo Find X9 Series Meluncur 5 November, Unggulkan Inovasi Kamera

Pengamat MotoGP Carlo Pernat: Tanpa Marc Marquez, Balapan Lebih Seru!

Puan Maharani: Narkoba Ancam Indonesia Emas 2045, Masa Depan Generasi Muda Terampas

Israel Alami 3 Fase Kekalahan di Gaza, Hamas Tetap Berkuasa

Malam Halloween? 6 Anime Horor Ini Siap Bikin Merinding di Rumah

Emas Antam Turun Lagi Rp 4.000, Buyback Ikut Melemah

Oppo Find X9 Pamer Warna Velvet Red, Desain Flagship yang Berani Beda

Harvey Elliott Minim Menit Bermain di Villa, Unai Emery Buka Suara

Komnas Haji: Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan Lewat UU Baru

Indonesia-India Jajaki Kolaborasi Ketahanan Pangan, Termasuk Program MBG
