Prabowo Terbitkan PP: Ekspor-Impor Listrik Kini Dibuka di Indonesia

finance.detik.com

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 yang mengizinkan ekspor dan impor listrik di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mengamankan pasokan energi jangka panjang, meningkatkan efisiensi, keandalan, dan keamanan pasokan. Prioritas utama tetap pada pemenuhan kebutuhan listrik domestik untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Aturan ini juga memungkinkan transaksi penukaran (swap) untuk ekspor dan impor.

Cari berita serupa