PP 38/2025: Pinjaman Pemerintah Pusat Pangkas Biaya Bunga Proyek Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat telah terbit. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai aturan ini dapat menekan biaya bunga pembiayaan pembangunan daerah dan mempercepat proyek strategis, khususnya infrastruktur. PP ini juga memberikan kepastian hukum dan akses pembiayaan alternatif bagi pemda, BUMN, dan BUMD, dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas.
Berita Terbaru

Jet Supersonik X-59 NASA Terbang Senyap, Buka Era Baru Penerbangan Komersial

Bryan Mbeumo Ubah Keraguan Rooney, Jadi Solusi Lini Depan MU

PBNU & PKBI: Orang Muda Jadi Garda Terdepan Isu Lingkungan dan Anak

Veldesen Yaputra: Jembatan Budaya Indonesia-China, Terpukau Arsitektur Kuno

Azia Riza: Banana Boat Bikin Jerit, Tapi Tetap Seru Sampai Akhir!

AS Sanksi Rosneft & Lukoil, Tekan Rusia Akhiri Perang Ukraina

Terungkap! Jembatan Gas Raksasa Dua Kali Lebar Bima Sakti Ditemukan

Juventus Pecat Igor Tudor, Patrice Evra Kritik Pedas Pemain

ADIGSI dan British Embassy Perkuat Ketahanan Siber Nasional

Operasi Polisi Brasil di Rio: 60 Anggota Geng Tewas, Warga Bariskan Jenazah