PP 38/2025: Pinjaman Pemerintah Pusat Pangkas Biaya Bunga Proyek Daerah

www.cnnindonesia.com

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat telah terbit. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai aturan ini dapat menekan biaya bunga pembiayaan pembangunan daerah dan mempercepat proyek strategis, khususnya infrastruktur. PP ini juga memberikan kepastian hukum dan akses pembiayaan alternatif bagi pemda, BUMN, dan BUMD, dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas.

Cari berita serupa