OJK Tegas Sanksi Pinjol DSI, Dorong Penyelesaian Dana Lender
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada pinjol PT DSI Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana. OJK kemudian memfasilitasi pertemuan antara DSI dan para pemberi dana pada 28 Oktober 2025 di Jakarta untuk membahas dan mencari langkah konkret penyelesaian kewajiban perusahaan.
Berita Terbaru

Apple Perluas Layar OLED ke iPad Mini, Desain Tahan Air Menyusul

Eks Kapten Atletico Kecam Vinicius: Bukan Messi, Jangan Egois!

Tragedi Dharmawangsa: Gubernur DKI Ungkap Penyebab Pohon Tumbang Tewaskan Pengemudi

Banjir New York: Dua Orang Tewas, Termasuk Pria Penyelamat Anjing

Putri Beatrice & Eugenie Tinggalkan Inggris, Hindari Skandal Ayah Dicabut Gelar

BNI Perkuat Inklusi Keuangan di FinExpo 2025, Andalkan Teknologi Digital

Microsoft Rugi Rp 51 Triliun dari OpenAI, Tapi Laba Bersih Tetap Melonjak

Terungkap! Trent Alexander-Arnold Tekuni Bahasa Spanyol Lima Bulan Sebelum ke Madrid

Polisi Tangkap Pengemudi Mobil Modifikasi, Angkut 1.000 Liter Solar Subsidi

Yerusalem Lumpuh: Puluhan Ribu Ultra-Ortodoks Tolak Wajib Militer
