UU No. 14/2025: Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Jemaah Kini Terlindungi

Kementerian Haji dan Umrah melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025. Langkah ini diambil untuk melindungi jemaah yang sudah banyak melakukan umrah mandiri. Jemaah nantinya wajib mendaftar dan memesan layanan di Arab Saudi melalui sistem Nusuk yang akan terintegrasi dengan Kementerian Haji Indonesia, memastikan data dan perlindungan jemaah.
Berita Terbaru

Game Horor Terbaik 2025: Cronos Tawarkan Demo dan Diskon Halloween

Drama El Clasico: Vinicius Junior Ngamuk Saat Ditarik Keluar Lapangan

Sengketa Ijazah Jokowi: Pemohon Minta KPU Dihadirkan di Sidang

Kecelakaan Pesawat di Kenya: 11 Orang Tewas, Termasuk Warga Asing

Azia Riza Nekat Jadi Chef, Bikin Kaget Dapur Restoran Jepang

Haji Isam Rapat Koordinasi dengan Danantara, Bahas Industri Mineral Strategis

Mau Konten TikTok Viral? iPhone 17 Pro Jadi Senjata Rahasia Para Kreator

7 Pembalap MotoGP AS: 15 Gelar Juara Dunia, Ungguli Spanyol!

DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Tokoh Daerah Berkontribusi

Terungkap: Israel Buang Limbah Konstruksi di Gaza, Hanya Ratusan Meter dari Perbatasan